Pengertian, Arti, Definisi Pengadilan adalah n 1) dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah; 2) cara mengadili keputusan hakim: semua yang tidak puas akan ~ hakim itu; 3) sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~terdakwa mangkir akan perbuatannya; 4) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumah hendaknya di muka kantor ~ negeri;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.