Minggu, 11 Juli 2010

Pengertian, Arti, Definisi Pengadilan

Pengertian, Arti, Definisi Pengadilan adalah n 1) dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah; 2) cara mengadili keputusan hakim: semua yang tidak puas akan ~ hakim itu; 3) sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~terdakwa mangkir akan perbuatannya; 4) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumah hendaknya di muka kantor ~ negeri;

Title Post:
Rating: 100% based on 99998 ratings. 99 user reviews.
Author:

Terimakasih sudah berkunjung di blog SELAPUTS, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

  © Blogger template Noblarum by Ourblogtemplates.com 2021

Back to TOP  

submit to reddit