definisi – arti – pengertian wakil n 1 orang yg dikuasakan menjadi pengganti (sulih) orang lain; 2 orang yg dipilih sbg utusan negara; duta; 3 orang yg menguruskan perdagangan dsb untuk orang lain; agen; 4 jabatan yg kedua setelah yg tersebut di belakangnya; -- nikah orang yg menggantikan pengantin laki-laki dl pernikahan; -- penjual wakil perusahaan/penjual yg bertugas menjualkan barang hasil perusahaan dan/atau membuat kontrak-kontrak penjualan; -- rakyat orang-orang yg duduk sbg anggota badan perwakilan rakyat; utusan rakyat;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.