definisi – arti – pengertian yurisprudensi /yurisprodénsi/ n 1 ajaran hukum melalui peradilan; 2 himpunan putus hakim; -- medis penerapan pengetahuan medis thd undang-undang yg menyangkut kehidupan dan penilaian, termasuk memberikan kesaksian thd perbuatan menyimpang dl praktik kedokteran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.