Pengertian, definisi, arti akta adalah a surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, dsb) yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh notaris atau pejabat pemerintah yang berwenang: kelahiran; -- perkawinan, pendirian Man keterangan tertulis oleh notaris atau pejabat yang berwenang yang memuat anggaran dasar perusahaan (perkupulan dsb) yang didirikan akte —> akta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.