definisi – arti – pengertian ban adalah n 1) jalan (kereta api dsb); 2) landasan terbang (bagi pesawat terbang) di pelabuhan udara; 3) lapangan tenis (bulu tangkis dsb)
Title Post:
Rating: 100%
based on 99998 ratings.
99 user reviews.
Author:
Terimakasih sudah berkunjung di blog SELAPUTS, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.