definisi – arti – pengertian waris n 1 orang yg berhak menerima harta pusaka orang yg telah meninggal; 2 warisan; pusaka; harta peninggalan; -- asli waris yg sesungguhnya spt anak dsb; -- karib waris yg dekat kpd anak cucu dsb; -- sah penerima waris berdasarkan hukum (agama, adat);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.