definisi – arti – pengertian wasiat n 1 pesan terakhir yg disampaikan oleh orang yg akan meninggal berkenaan dng harta kekayaan dsb; 2 pusaka; (yg) bertuah; gaib (yg berarti ganjil, dapat mengadakan sesuatu yg aneh, dsb); -- di bawah tangan wasiat yg dibuat sendiri, tidak di muka notaris, yg membuat penunjuk seorang ahli waris untuk menerima sebagian atau seluruh warisan; -- hukum wasiat yg dibuat di muka notaris dan diumumkan setelah si pembuat meninggal dunia; -- rahasia wasiat yg ditaruh dl sampul tertutup dan disimpan oleh notaris (dikuatkan dl bentuk akta dng disaksikan oleh empat orang);














Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.