Jumat, 29 Juni 2012

DEFINISI - ARTI - PRENGERTIAN pengundang

pengundang n orang yg mengundang lebih dulu main); 2undang, undang-undang n 1 ketentuanketentuan dan peraturanperaturan yg dibuat oleh pemerintah suatu negara, disusun oleh kabinet (menteri, badan eksekutif, dsb) dan disahkan oleh parlemen (dewan perwakilan rakyat, badan legeslatif, dsb) ditandatangani oleh kepala negara (Presiden, Kepala Pemerintah, Raja); 2 aturanaturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa; 3 hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam); ~ darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen): ~ dasar undang-undang yg menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, berisi pokok-pokok pemerintah, bentuk negara, falsafah negara, dsb; ~ hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan; ~ pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl mengatur sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan);

Title Post:
Rating: 100% based on 99998 ratings. 99 user reviews.
Author:

Terimakasih sudah berkunjung di blog SELAPUTS, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

  © Blogger template Noblarum by Ourblogtemplates.com 2021

Back to TOP  

submit to reddit