tarah a rata (sesudah dirimbas, dipepat, dsb); -- kasau
dipepat rata (tt gigi);
bertarah v sudah diratakan (dilicinkan) dng rimbas dsb (tt
batang kayu); sudah ~ berdongkol pula, pb sesudah perkara yg satu dibereskan,
timbul lagi perkara yg lain;
© Blogger template Noblarum by Ourblogtemplates.com 2021
Back to TOP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.