Bank Indonesia (BI) yang kita kenal sekarang, embrionya
telah terbentuk pada abad ke-19. Pada 1828, Pemerintah Hindia Belanda
mendirikan bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi untuk mencetak dan
mengedarkan uang, yang diberi nama De Javasche Bank.
Pada 1953, terbit Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang
menetapkan pendirian B! menggantikan fungsi De Javasche Bank. Sebagai bank
sentral, BI bergerak di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. BI
juga mendapat tugas penting lain dalam hubungannya dengan pemerintah dan
melanjutkan fungsi bank komersial yang pernah dijalankan De Javasche Bank.
Sementara itu, Undang-Undang Bank Sentral disahkan pada 1968
untuk mengatur kedudukan dan tugas BI. Di sini, BI yang adalah bank sentral,
dipisahkan dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. BI juga
bertugas membantu Pemerintah Indonesia sebagai agen pembangunan untuk mendorong
kelancaran produksi, pembangunan, dan memperluas kesempatan kerja untuk rakyat.
Adapun pada 1999, keluar Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999, yang menetapkan
tujuan tunggal BI dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan BI sebagai lembaga negara
independen dan bebas campur tangan pemerintah atau pihak lain. Atas dasar itu,
BI mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan
wewenangnya.
Negara juga mengatur kedudukan BI tak sejajar dengan lembaga
tinggi negara dan departemen. Status dan kedudukan khusus ini bertujuan agar
peran BI sebagai otoritas moneter lebih efektif dan efisien. Pada 2004.
Undang-Undang BI diamandemen pada aspek terkait tugas dan wewenang, termasuk
penguatan pemerintah. Pada 2008, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 1999. Tujuannya untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional
dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap
fasilitas pembiayaan jangka pendek dari BI.
BI dipimpin dewan gubernur yang terdiri atas seorang
gubernur, seorang deputi gubernur senior sebagai wakil gubernur, dan empat atau
tujuh deputi gubernur. Masa jabatan gubernur dan deputi gubernur BI lima tahun
dan hanya dapat dipilih untuk dua kali masa tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.