Senin, 09 September 2013

MENGENAL SEJARAH BANK INDONESIA (BI)

Bank Indonesia (BI) yang kita kenal sekarang, embrionya telah terbentuk pada abad ke-19. Pada 1828, Pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi untuk mencetak dan mengedarkan uang, yang diberi nama De Javasche Bank.
Pada 1953, terbit Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang menetapkan pendirian B! menggantikan fungsi De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, BI bergerak di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. BI juga mendapat tugas penting lain dalam hubungannya dengan pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang pernah dijalankan De Javasche Bank.
Sementara itu, Undang-Undang Bank Sentral disahkan pada 1968 untuk mengatur kedudukan dan tugas BI. Di sini, BI yang adalah bank sentral, dipisahkan dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. BI juga bertugas membantu Pemerintah Indonesia sebagai agen pembangunan untuk mendorong kelancaran produksi, pembangunan, dan memperluas kesempatan kerja untuk rakyat. Adapun pada 1999, keluar Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999, yang menetapkan tujuan tunggal BI dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan BI sebagai lembaga negara independen dan bebas campur tangan pemerintah atau pihak lain. Atas dasar itu, BI mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya.
Negara juga mengatur kedudukan BI tak sejajar dengan lembaga tinggi negara dan departemen. Status dan kedudukan khusus ini bertujuan agar peran BI sebagai otoritas moneter lebih efektif dan efisien. Pada 2004. Undang-Undang BI diamandemen pada aspek terkait tugas dan wewenang, termasuk penguatan pemerintah. Pada 2008, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999. Tujuannya untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap fasilitas pembiayaan jangka pendek dari BI. 
BI dipimpin dewan gubernur yang terdiri atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior sebagai wakil gubernur, dan empat atau tujuh deputi gubernur. Masa jabatan gubernur dan deputi gubernur BI lima tahun dan hanya dapat dipilih untuk dua kali masa tugas.

Title Post:
Rating: 100% based on 99998 ratings. 99 user reviews.
Author:

Terimakasih sudah berkunjung di blog SELAPUTS, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

  © Blogger template Noblarum by Ourblogtemplates.com 2021

Back to TOP  

submit to reddit