Suatu pelanggaran norma hukum, yang biasanya dilakukan oleh anak di bawah umur. Bila dilakukan oleh orang dewasa, sehingga merugikan orang lain, baik moral maupun material, perbuatan tersebut digolongkan kejahatan dan bisa dituntut di pengadilan.
Title Post:
Rating:
100%
based on
99998 ratings.
99 user reviews.
Author:
Terimakasih sudah berkunjung di blog SELAPUTS, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.