Definisi kartel dan asosias dagang (cartel and trade associations)
Kartel adalah bentuk kolusi yang umum ditemukan pada pasar-pasar oligopolistik. Dalam sebuah pasar yang memiliki banyak penjual (pasar kompetisi sempurna), setiap penjual tidak bisa tidak harus menerima harga pasar yang berlaku karena mereka tidak dapat mempengaruhinya. Namun dalam pasar oligopolistik, segelintir perusahaan yang ada di sana bisa mempengaruhi harga. Namun mereka sadar bahwa persaingan harga akan merugikan semua pihak sehingga mereka pun bekerja sama dalam menetapkan harga. Hasilnya adalah harga yang akan memberikan margin keuntungan lebih kecil bagi masing-masing perusahaan, namun dengan harga itu stabilitas pasar dapat terjaga.
Kartel dan asosiasi dagang adalah deskripsi kolusi, di mana kartel lebih merujuk pada pasar yang hanya memiliki sedikit perusahaan, sedangkan asosiasi dagang merujuk pada pasar di mana jumlah perusahaan atau pihak penjual cukup banyak (sekitar seratus). Kartel bukanlah kontrak kerja sama yang mengikat. Di sebagian besar negara kartel bahkan dinyatakan illegal, meskipun Jerman dan Amerika Serikat masih mengizinkan tumbuhnya kartel sampai pada tahun 1930-an. Tujuan pembentukan kartel sesungguhnya adalah untuk meningkatkan harga dan membatasi kuantitas produksi demi meningkatkan laba. Kartel sering disebut-sebut dalam berbagai penelitian, dan keberadaannya pun selalu disorot. Namun sesungguhnya sedikit sekali kartel yang bisa bertahan lama karena setiap perusahaan yang menjadi anggotanya memiliki insentif yang kuat untuk berbuat curang, antara lain dengan menawarkan potongan harga guna memperoleh penjualan dan total laba yang lebih besar.
Karena setiap perusahaan punya potensi untuk berbuat curang, dalam kenyataannya memang banyak yang melakukannya, maka kontrol kartel harus benar-benar efektif agar kartel itu dapat bertahan lama. Bentuk kartel sendiri bervariasi mulai dari kesepakatan formal untuk merumuskan harga dan kuantitas produksi secara bersama-sama, sampai sekedar saling pengertian bahwa antara satu perusahaan dengan yang lain tidak akan saling mencurangi. Kesepakatan akan lebih mudah diraih apabila jumlah anggota kartel terbatas. Artinya semakin banyak jumlah anggota akan semakin sulit kesepakatan itu dicapai.
Perkembangan teori permainan (game theory) dan kian luasnya penerapan teori tersebut membangkitkan lagi minat kajian terhadap kartel (lihat misalnya, Friedman, 1982). Namun hasil-hasil studi yang telah dilakukan temyata sama saja, yakni bahwa Kartel memerlukan begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhinya agar dapat berfungsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.