Rabu, 15 Mei 2013

Definisi dan Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendir. setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. selain berasaldari saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Title Post:
Rating: 100% based on 99998 ratings. 99 user reviews.
Author:

Terimakasih sudah berkunjung di blog SELAPUTS, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

  © Blogger template Noblarum by Ourblogtemplates.com 2021

Back to TOP  

submit to reddit