Rabu, 15 Mei 2013

Tips Mendirikan Perusahaan Berbentuk PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain- lain. akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri kehakiman). untuk mendapatkan izin dari menteri kehakiman,harus memenuhi syarat sebagai berikut: 
1.perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 
2.akta pendirian memenuhi syarat yang di tetapkan Undang- Undang. 
3.paling sedikit modal yang ditetapkan dan disetor adalah 25% dari dasar. (sesuai dengan UU No.1 Tahun 1995 & UU No.40 tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas). Setelah mendapatkan pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai perseroan terbatas (UU No. 1 tahun 1995) perseroan terbatas harus didaftarka ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No.1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan (sesuai UU wajib daftar perusahaan tahun 1982), dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan kepengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di kantor pendaftaran perusahaan tersebut di tiadakan juga. sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No.1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No.40 tahun 2007 diubah menjadi kewenagan/ kewajiban Menteri Hukum dan HAM. 
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian- perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yag ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. modal yang ditempatkan merupakan modal jumlah yag disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan.. modal bayar merupakan modal yag diwujudkan dalam jumlah uang.

Title Post:
Rating: 100% based on 99998 ratings. 99 user reviews.
Author:

Terimakasih sudah berkunjung di blog SELAPUTS, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

  © Blogger template Noblarum by Ourblogtemplates.com 2021

Back to TOP  

submit to reddit