Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh
notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal,
bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain- lain. akta ini harus disahkan oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
kehakiman). untuk mendapatkan izin dari menteri kehakiman,harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
1.perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum
dan kesusilaan.
2.akta pendirian memenuhi syarat yang di tetapkan Undang-
Undang.
3.paling sedikit modal yang ditetapkan dan disetor adalah 25% dari
dasar. (sesuai dengan UU No.1 Tahun 1995 & UU No.40 tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas). Setelah mendapatkan pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai perseroan terbatas (UU No. 1 tahun 1995) perseroan terbatas harus
didaftarka ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No.1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke kantor
pendaftaran perusahaan (sesuai UU wajib daftar perusahaan tahun 1982), dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan kepengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di kantor
pendaftaran perusahaan tersebut di tiadakan juga. sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No.1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi
PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No.40 tahun 2007 diubah menjadi
kewenagan/ kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka
perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri
serta dapat melakukan perjanjian- perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah
dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang
dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham
dikeluarkan. selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal
yag ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. modal yang ditempatkan
merupakan modal jumlah yag disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu
pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal
yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan.. modal bayar
merupakan modal yag diwujudkan dalam jumlah uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.