Rabu, 15 Mei 2013

Penjelasan Tentang Pembagian Wewenang Dalam Perseroan Terbatas (PT)


Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah ada juga pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. pengelola perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidang profesional. struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi. komisaris. dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenagnya kepada Direksi untuk menjalankan dan mengembagkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.dalam kaitan dengan rugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian, kontrak dan sebagainya. apabila terjadinya kerugian yang amat besar (diatas 50%) maka direksi harus melaporkannya kepada para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatka. komosaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan.komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan akah direksi akan diberhentikan atau tidak. Dalam RUPS/ rapat umum pemegang saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki untuk mengeluarkan suaranya. dalam RUPS sendiri dibahas masalah- masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dsilaksanakan segera. bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy hasil RUPS biasanya dilimpahkan kekomisaris untuk diteruskan ke direksi untuk di jalankan.  
 

Title Post:
Rating: 100% based on 99998 ratings. 99 user reviews.
Author:

Terimakasih sudah berkunjung di blog SELAPUTS, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

  © Blogger template Noblarum by Ourblogtemplates.com 2021

Back to TOP  

submit to reddit