Dalam perseroan terbatas selain
kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah ada juga pemisahan
antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. pengelola perusahaan dapat
diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidang profesional. struktur
organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi. komisaris.
dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenagnya kepada Direksi untuk
menjalankan dan mengembagkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha
perusahaan.dalam kaitan dengan rugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili
perusahaan, mengadakan perjanjian, kontrak dan sebagainya. apabila terjadinya
kerugian yang amat besar (diatas 50%) maka direksi harus melaporkannya kepada
para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatka. komosaris
memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan.komisaris
bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan
akah direksi akan diberhentikan atau tidak. Dalam RUPS/ rapat umum pemegang
saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki untuk
mengeluarkan suaranya. dalam RUPS sendiri dibahas masalah- masalah yang
berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus
dsilaksanakan segera. bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara
miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy hasil RUPS biasanya dilimpahkan
kekomisaris untuk diteruskan ke direksi untuk di jalankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.