Selasa, 25 Februari 2014

PENGERTIAN EKSIL

Dari kata Latin exilium, tempat pembuang­an, atau pengembaraan, berarti pengasingan (umum­nya ke luar tempat tinggal atau ke luar negeri), yang dapat bersifat suka rela dapat pula bersifat paksaan. Dalam kehidupan politik, tindakan pengasingan itu umumnya dilakukan karena yang bersangkutan me­lakukan tindakan kejahatan, terutama pembunuhan atau tindak kekerasan lain.
Dalam sejarahnya, pada jaman Yunani Kuno, hu­kuman pembuangan atau pengasingan dikenakan se­bagai bentuk pengganti hukuman mati atau hukuman bagi kejahatan yang berdampak luas di masyarakat, misalnya kejahatan politik. Dengan demikian, hukum­an pembuangan dapat dikatakan salah satu alterna­tif dari hukuman mati. Tidak jarang hukuman seper­ti ini disertai pula dengan penyitaan atas hak milik. Pada jaman Kekaisaran Romawi, hukuman pem­buangan dikenal sebagai deportatio atau relegatio. Deportatio lebih sering digunakan untuk para pen­jahat politik, sedangkan relegatio untuk jenis kejahat­an lain. Deportatio ialah hukuman pembuangan ke suatu pulau yang disertai penyitaan atau pelepasan hak sebagai warga negara, dan biasanya juga penyitaan atas hak milik (harta benda). Relegatio ialah hukum­an pembuangan yang lebih ringan, karena umumnyatidak disertai pencabutan hak sebagai warga negara atau hak harta milik. Ada pula orang yang secara suka rela mengasing­kan dirinya karena politik. Sebagai orang asing di dalam suatu negara, hak-hak orang seperti ini diten­tukan dalam perjanjian antara negara tersebut dan orang itu. Pada umumnya, bagi orang asing seperti itu tidak diberlakukan ekstradisi, tetapi mereka tetap dikenai undang-undang yang berlaku di negeri itu. Sekarang ada kecenderungan untuk menghapus je­nis hukuman itu. Di Inggris, misalnya, jenis hukuman ini ditiadakan sejak tahun 1857, sedangkan di Peran- cis tahun 1938. Di Italia, jenis hukuman tersebut di­berlakukan pada jaman pemerintahan fasis, namun setelah itu dihapus. Di Rusia, praktik hukuman peng­asingan tampaknya masih diberlakukan berupa pem­buangan ke Siberia. Di samping adanya hukuman pembuangan atau pengasingan, dikenal pula pemerintahan pengasingan, yaitu pemerintahan yang berada di luar wilayah ke­daulatan negerinya, yang berkehendak mengambil alih pemerintahan di dalam negerinya apabila keadaan po­litik mengizinkan. Yang tergolong pemerintahan peng­asingan, misalnya, pemerintahan Pangeran Sihanouk dari Kambodia (1979-), pemerintahan Palestina Mer­deka di bawah Yasser Arafat (1989-).
Dalam sejarah Indonesia, hukuman pembuangan atau pengasingan juga diberlakukan oleh pemerintah­an kolonial Belanda. Banyak tokoh pergerakan ber- kebangsaan Indonesia yang dinilai akan membahaya­kan kedudukan pemerintah penjajah dikenai hukum­an pengasingan ini. Misalnya, Pangeran Diponegoro yang mengobarkan peperangan melawan Belanda di Jawa (1825—1830), yang akhirnya dikhianati pada saat perundingan di Magelang. Pahlawan nasional ini ditangkap lalu diasingkan ke Manado dan kemudian dipindahkan ke Makasar (Ujungpandang sekarang) sampai wafatnya. Demikian pula pada saat rakyat Minangkabau bangkit melawan Belanda dalam Perang Padri (1833-1837) yang dipimpin oleh Tuanku Imam Bonjol. Ketika benteng kaum Padri jatuh ke tangan Belanda pada tahun 1837, Imam Bonjol ditangkap lalu diasingkan ke daerah Minahasa di Sulawesi Utara, sampai ia akhirnya meninggal dunia pada tahun 1864 di dalam pengasingan. Presiden pertama Republik Indonesia, proklamator kemerdekaan RI, tidak luput dari hukuman tersebut. Bersama-sama dengan tokoh lain, Sukarno pernah dibuang ke Bengkulu, Pulau Bangka, Ende, dan Prapat, Sumatra Utara.

Title Post:
Rating: 100% based on 99998 ratings. 99 user reviews.
Author:

Terimakasih sudah berkunjung di blog SELAPUTS, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

  © Blogger template Noblarum by Ourblogtemplates.com 2021

Back to TOP  

submit to reddit