Suatu Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan
Peraturan-Pemerintah No. 25 tahun 1976 dengan tugas pokok mempercepat proses pengikutsertaan
masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan, serta meningkatkan keikutsertaan
masyarakat dalam pengerahan dana dengan jalan membeli efek-efek perusahaan dan
menjual sertifikat. Kegiatan utama Danareksa adalah:
(1) membeli dan memecah saham perusahaan lain dari pecahan
besar menjadi pecahan kecil untuk dijual kepada masyarakat dalam bentuk
sertifikat saham;
(2) mengeluarkan sertifikat perusahaan sendiri (Sertifikat g
PT Danareksa) kepada masyarakat.
Sebagai perusahaan yang ditugasi menggiatkan pasar modal di
Indonesia, Danareksa memainkan peranan aktif sebagai stabilisator untuk
mencegah fluktuasi harga saham dan obligasi yang berlebihan. Untuk memenuhi
fungsi ini Danareksa menerbitkan sertifikat-sertifikat dalam tiga kategori,
yakni Sertifikat Umum PT Danareksa^ terdiri atas seri A, B, dan C; Sertifikat
Unit Pendapatan PT Danareksa, terdiri atas seri I, II, dan III; dan Sertifikat
Saham.
Sertifikat Umum PT Danareksa adalah saham berbagai
perusahaan publik yang dibeli oleh Danareksa untuk dijual lagi kepada
masyarakat dalam pecahan kecil, atas risiko Danareksa; Sertifikat Unit Pendapatan
PT Danareksa adalah obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan publik
yang dijual oleh PT Danareksa sebagai penjamin emisi; Sertifikat Saham adalah
saham perusahaan-perusahaan publik milik Danareksa yang ditawarkan pada publik.
Dalam tahun 1987 ada tiga jenis sertifikat saham perusahaan yang dimiliki
Danareksa, yaitu PT Semen Cibinong, PT Unilever Indonesia, dan PT BAT Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.