Jumat, 25 Februari 2011

DEFINISI HUKUMAN BADAN ATAU CAPITAL PUNISHMENT

definisi hukuman badan atau capital punishment

Hukumam badan, yang dalam titik ekstrimnya bisa berupa penyiksaan, diterapkan secara luas dan dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar dike-banyakan masyarakat pra industri, baik itu di masa lampau maupun sekarang (lihat misalnya Diamond, 1971). Praktek ini kian susut seiring dengan semakin moderennya suatu masyarakat, karena penyiksaan badan dianggap sebagai suatu hal yang tidak manusiawi atau bahkan biadab; dan atas dasar pandangan ini pula hukuman mati juga kian tidak populer (Gorecki, 1983). Kecenderungan itu dapat kita lihat jelas pada sejarah bangsa-bangsa Eropa meskipun tuntutan penghapusannya baru muncul setelah abad pencerahan. Namun sebagian negara penganut demokrasi liberal tidak lagi menerapkan hukuman mati. Dalam waktu bersamaan, masyarakat-masyarakat otoriter di berbagai kawasan bukan saja masih menerapkan hukuman mati namun juga masih menerapkan hukuman badan. Amerika Serikat adalah negara demokrasi yang perjuangan penghapusan hukuman fisik ini paling sengit. Sesungguhnya baru pada tahun 1960-an Mahkamah Agung, setelah didesak oleh gerakan kaum abolisionis (pendukung penghapusan), menyatakan bahwa hukuman fisik bertentangan dengan konstitusi.


Sebelum keputusan itu muncul, para ilmuwan abolisionis memasok berbagai macam data empiris sosio-legal kepada Mahkamah Agung yang semuanya menunjukkan bahwa pemberlakuan hukuman fisik tidak bisa diterima secara legal. Namun para pejuang abolisionis mengalami kekalahan pada tahun 1976 dengan munculnya keputusan Mahkamah Agung yang memberi wewenang kepada pemerintah negara bagian untuk mengatur sendiri soal hukuman mati, dan sekarang sebagian besar negara di bagian Amerika masih tetap rnenerapkan hukuman mati itu (khususnya untuk kasus-kasus pembunuhan). Keputusan ini nampaknya untuk meredam protes yang tak kalah sengitnya dari mereka yang menghendaki hukuman mati demi menekan angka kriminalitas. Kaum abolisionisdan mereka yang masih menghendaki hukuman mati terus terlibat dalam diskusi sengit yang berkepanjangan. Salah satu argumen yang paling lantang dikumandangkan adalah argumen-argumen utilitarian atau teleologis yang menyatakan bahwa hukuman badan atau bahkan hukuman mati, meskipun tidak menyenangkan, masih lebih baik ketimbang memasukkan seseorang ke dalam ruang sempit seumur hidupnya. Ada pula pendapat utilitarian yang menganggap bahwa hukuman badan merupakan sesuatu yang wajar, bahkan bisa meningkatkan rasa hormat orang-orang terhadap hukum. Secara umum diyakini bahwa hukuman mati masih perlu diterapkan namun harus dibatasi pada kasus-kasus yang luar biasa saja yakni berbagai tindak kriminal yang benar-benar terbukti melampaui batas-batas kemanusian. Di lain pihak kaum abolisionis mempertanyakan efektivitas hukuman mati terhadap upaya penegakan hukum dan penang-gulangan kriminalitas. Mereka percaya bahwa hukuman mati tidak akan memecahkan masalah, bahkan hukuman mati itu merupakan suatu tindak kriminalitas tersendiri. Selain tidak berperi-kemanusiaan, hukuman itu juga bertentangan dengan nilai-nilai moral.


Lebih lanjut mereka mengatakan bahwa, hukuman-hukuman yang berat justru membuat masyarakat, paling tidak sebagian anggotanya, semakin brutal sehingga kian membahayakan warga masyarakat yang tidak berdosa. Lagipula sistem pengadilan masih diliputi oleh banyak kelemahan, sehingga jika hukuman mati masih diterapkan maka negara berkemungkinan membunuh orang-orang yang tidak bersalah. Sebagian pengamat memang melihat bahwa penerapan hukuman mati ini tidak adil, dan acapkali dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan di luar hukum. Sebagai contoh, dalam kasus pembunuhan yang pelakunya orang kulit hitam sedangkan korbannya orang kulit putih maka hukuman mati cenderung diterapkan (Baldus et al, 1990). Mereka juga merasa bahwa penderitaan seorang terdakwa menunggu hukuman matinya dan kesengsaraan para keluarga menantikan saat yang menyedihkan itu, sangat tidak bisa diterima. Para pendukung program reedukasi narapidana berusaha mengingatkan bahwa hakikat penerapan hukuman adalah untuk menyadarkan warga masyarakat yang berbuat salah, dan bukan untuk membalas dendam. Di samping itu, menurut mereka, hukuman mati menutup peluang rehabilitasi terpidana. Status logis dan validitas empiris dari masing-masing argumen tersebut bervariasi. Argumen non-utilitarian berpegang pada aksioma-aksioma moral seperti halnya sebagian argumen lain yang mengutamakan norma-norma etis. Argumen utilitarian itu sendiri nampaknya tidak memiliki landasan empiris sekuat seperti yang dikemukakannya, khususnya pernyataannya bahwa penerapan hukuman mati akan mengurangi kriminalitas dan memperbesar rasa hormat masyarakat terhadap hukum. Meskipun argumen klasik ini sudah semakin baik, terutama atas jasa Ehrlich (1975) dan para pendukungnya, hasil-hasil penelitian yang dikemukakannya belum dapat dijadikan suatu bahan untuk menarik suatu kesimpulan yang pasti. Kita belum mengetahui benar-tidaknya penerapan hukuman mati itu mampu secara efektif meredam kriminalitas. Namun meskipun dampak hukuman mati terhadap berfungsinya pengadilan kriminal belum terbukti dan belum jelas, masalah patut-tidaknya mengirim seorang terpidana menuju kematiannya lebih menyangkut dilema moral. Itulah sebabnya mengapa masalah ini masih menarik banyak perhatian terutama di Amerika Serikat.


Sejak kekalahan kaum abolisionis di tahun 1976, angka kriminalitas di Amerika memang meningkat secara dramatis. Hal ini memperkuat pendapat yang menyatakan bahwa hukuman berat dan juga hukuman mati masih perlu diterapkan sehingga para politisi kian sulit mendukung pendapat yang menghendaki dilunakkannya hukuman. Sejak tahun 1980-an, Mahkamah Agung tidak lagi menggunakan hasil penelitian sosiolegal empiris yang sesungguhnya dirancang untuk menguji aspek faktual pandangan-pandangan normatif para hakim (Acker, 1993; Ellsworth, 1988; Zimring, 1993). Dalam iklim seperti ini kaum abolisionis kian kehilangan pengaruh. Akankah Amerika bergabung ke dalam kelompok negara yang melarang hukuman mati? Itu mungkin terjadi jika kriminalitas brutal telah berhasil dikendalikan oleh kebijakan-kebijakan sosial dan legal yang baru. Hal itu perlu mencakup implementasi kebijakan pendidikan dan pembinaan keluarga yang akan menjamin anak-anak dan orang dewasa mematuhi hukum serta mendukung berfungsinya sistem pengadilan kriminal yang efektif. Kalau kriminalitas berhasil ditekan sehingga rasa takut masyarakat terhadapnya bisa berkurang, mungkin pada saat itulah kaum abolisionis menemukan momentum untuk menggolkan perjuangan mereka. Namun sesuai dengan ketentuan konstitusi, perjuangan itu harus melalui proses legislatif, bukan lewat keputusan Mahkamah Agung. Namun karena para anggota badan legislatif senantiasa mendengarkan suara mayoritas yang sampai sekarang masih menghendaki hukuman mati, maka kaum abolisionis itu harus menunggu lebih lama lagi.


Di sisi lain lembaga legislatif nampaknya lebih peka dan lebih responsif terhadap keahlian ilmiah ketimbang lembaga pengadilan sehingga data-data empiris yang relevan dengan perjuangan kaum abolisionis itu masih memiliki peluang untuk diperhatikan.

Title Post:
Rating: 100% based on 99998 ratings. 99 user reviews.
Author:

Terimakasih sudah berkunjung di blog SELAPUTS, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

  © Blogger template Noblarum by Ourblogtemplates.com 2021

Back to TOP  

submit to reddit