Suatu bentuk pemberian ganti rugi sebagai suatu hukuman adat
orang Dayak Ma'anyan di Kalimantan Tengah. Maksud pembayaran ganti kerugian ini
adalah untuk mengembalikan keseimbangan alam dan ketenangan masyarakat, yang
telah dikacaukan oleh kejahatan-kejahatan yang dilakukan warga masyarakat.
Pembayaran danda dapat berupa uang, dapat pula berupa benda
lain seperti barang antik. Ada pula pelanggaran adat yang harus dibayar dengan
upacara yang berbentuk sajian binatang kepada dewa. Upacara ini dimaksudkan
untuk memohon agar dewa tidak marah lagi dan segera memulihkan keseimbangan
alam. Danda berupa upacara ini dikenakan pada orang yang telah melakukan
kejahatan yang tergolong berat, misalnya pelanggaran pantang kawin, kawin
sumbang, alam upacara seperti ini binatang yang dikorbankan sebagai sajian
adalah seekor babi, sedangkan penawarnya adalah darah babi yang dipercik-percikkan
ke sekeliling desa.
Danda dijatuhkan oleh suatu sidang dewan orang tua yang
dipimpin oleh pangulu, yaitu orang yang ahli dalam soal adat. Keputusan hukum
adat harus ditaati. Orang yang tidak mengikuti keputusan hukum adat tidak lagi
berada dalam perlindungan adat dan akan dikucilkan oleh masyarakata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.